Logo Nusantara Consultant
Energy

ENERGY

Dalam sektor ini yang paling menuntut usaha karena kenaikan minyak dunia dan harga gas, proteksi asuransi adalah sebuah kebutuhan pada usaha ini. Pada asuransi Energi kami fokus pada eksplorasi dan kegiatan produksi industri minyak dan gas dan memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul pada waktu melakukan aktifitas pengeboran

PROPERTY/ INDUSTRIALAll RISK

PROPERTY/ INDUSTRIALL RISK

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda atau barang pribadi atau industri dari tertanggung dan kepentingan mereka yang disebabkan oleh kebakaran, petir. ledakan dan akibat dari kejatuhan pesawat, asap, gangguan usaha, kerusakan mesin, peralatan elektronik. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan mengcover gempa bumi, tsunami, pemogokan, ditabrak kendaraan, bencana alam, dan lain sebagainya

CARGO

Asuransi Pengangkutan melindunqi terhadap kerugian atau kerusakan atas barang Anda ketika dalam perjalanan internasional maupun nasional melalui darat, laut dan udara. Asuransi ini menawarkan manfaat besar dan penghematan biaya apabila dikelola oleh tim profesional kami.

LIABILITY

Asuransi liability melindungi Anda dan usaha Anda dari risiko keuangan yang timbul dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas risiko kematian atau cidera, kehilangan atau kerusakan harta benda atau kerugian ekonomi murni akibat dari kelalaian anda (Public Liability). Asuransi ini dapat melindungi Anda dari tindakan hukum yang timbul dari kerugian yang terjadi sebagai akibat dari keputusan profesi Anda (Professional Indemnity). Asuransi ini juga melindungi kerusakan atau cidera yang menimpa usaha dan orang lain (pihak ketiga} karena kegagalan produk Anda atau produk yang Anda jual (Produk Liability)

AVIATION

Asuransi Penerbangan merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap keceakaan penerbangan, termasuk kerugian atau kerusakan dalam pengoperasian pesawat terbang. Beberapa jenis asuransi ini adalah asuransi Rangka Pesawat (termasuk suku cadang), Risiko Pesawat Perang, Tanggung jawab hukum terhadap penumpang pesawat, Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, risiko sendiri ates asuransi rangka pesawat dan seterusnya. Tim kami yang berpengalaman dan berdedikasi mempunyai komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan dalam asuransi yang kompleks ini

HULL / YACHT

Asuransi Kapal memberikan perlindungan kepada pemilik semua jenis kapal ates kehilangan atau kerusakan kapal mereka yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut. Jenis bahaya yang diasuransikan adalah terdampar, karam, kebakaran dan tabrakan

ENGINEERING

Asuransi Rekayasa mengcover risiko atau untuk melindungi kerugian selama konstruksi, pemasangan, operasi dan kerusakan mesin dilokasi proyek. Tim kami yang profesional dapat mengatur asuransi ini memberikan perlindungan yang lebih spesifik untuk berbagai jenis peralatan dan perlengkapan. Jasa lnspeksi juga bisa diatur untuk memberi- kan pemeriksaan secara rutin terhadap peralatan dan perlengkapan, terutama bila diminta oleh undang-undang

ASURANSI PURNA TUGAS

Asuransi ini biasa diberikan oleh Perusahaan kepada Komisaris dan Direksi, setelah menyelesaikan masa tugasnya, hal umum yang di- lakukan oleh perusahaan, dalam memberikan insentif atau reward kepada Direksi, karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik , hanya diberikan dalam bentuk tunai/cash , yang diperhitungkan dalam prosentasi dari gaji. Akan tetapi bila dana tersebut dikelola melalui asuransi, maka benefit yang diterima oleh para Direksi akan mendapatkan nilai lebih, disamping Direksi akan menerima nilai tunai, yang pasti lebih besar bila dikelola melalui asuransi, Direksi juga memperolah nilai tambah dengan mendapatkan jaminan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri

CLAIMS

Semua klaim ditangani oteh tim yang ahli dan berpengalaman dan Juga penilai kerugian yang independen.yang mencakup semua jenis asuransi. Kami selalu berusaha untuk menangani keluhan secara profesional dan tepat waktu kepada klien kami dan perusahaan asuransi.

INFORMATION TECHNOLOGY SYSTEM

Dalam kaitannya dengan sistem dan mutu pelayanan kepada para nasabah/Client, perusahaan kami telah menyediakan system lnformasi & Teknologi tersendiri yang disebut Broker Insurance Aplication System( BIAS yang berbasis Web System dengan Real Time Insurance Settlement untuk pengelolaan data dan sistem monitoring yang flexible dan maju, dimana manajemen bisa memantau dan menyelesaikan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan Usaha secare cepat, tepat dan bener. Pengembangan Broker Insurance Apllication System ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi pengguna dan sekaligus untuk pengawasan menejemen yang sangat bermanfaat untuk seturuh mitra bisnis kami balk lnstansi Pemerlntah, BUMN, Swasta maupun Perbankan, untuk bisa memantau dan menerima laporan atas semua kegiatan yang terkait dengan asuransi dengan mudah dan cepat.

Our_service_DIRECTOR AND OFFICER'S

DIRECTOR AND OFFICER'S LIABILITY INSURANCE

D&O Liability Insurance memberikan jaminan untuk Komisaris,Direksi dan Pejabat yang membuat keputusan. Dalam menjalankan tugasnya, harus melakukan prinsip tugas kehati-hatian (duty of care) yang bertanggung Jawab terhadap suatu wadah "sekelompok orang lain", Perusahaan itu sendiri, para pemegang saham, para karyawan, kreditur, badan pengawas dan/atau pemerintah ,klien dan pelanggan,bahkan para competitor dan rekan sejawat di level Direksi dan atau Pejabat. Tanggung jawab. tersebut ditanggung sendlri secara pribadi oleh para Direksi dan Pejabat Perusahaan, maupun secara bersama-sama dengan Direksi yang lain, dan oleh karenanya mereka mungkin dan dapat dituntut secara hukum atas nama pribadi mereka masing-masing. Jika di dalam menjalankan tugas nya satu pelanggaran yang dlbuat (baik sengaja atau tidak sengaja} oleh Direksi Pejabat Perusahaan akan menempatkan kekayaan pribadi mereka(bahkan juga kekayaan atas nama istri/suami mereka} pada posisi terbuka untuk , yang mana jika digabung dengan doktrin tanggung renteng (Joint and several Liability} dari anggota Dewan Direksi yang lain, dapat diartikan bahwa mereka harus mampu mempertanggungkan kekayaan pribadi mereka masing-masing tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban dari seluruh anggota Dewan Direksi, Hal ini seiring dengan diberlakukannya Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40/Th 2007, dimana terdapat beberapa pasal yang menegaskan tanggung jawab tersebut diatas, yang tertuang dalam Pasal: a) Tanggungjawab Direksi( Pasal 69 ayat 4, Pasal 92 ayat 1, pasal 97, 98. 101 dan 104 ayat 2 s/d 5 b) Tanggung Jawab Komisaris ( Pasal 108, 114, 115 dan 116). Dengan Asuransi Directors & Officers Liability, maka para Direksi dan Pejabat dari suatu Perusahaan dapat memproteksi diri mereka sendiri terhadap potensi kerugian finansial akibat tuntutan hukum dan klaim yang menuntut pertanggungjawaban mereka atas gugatan pelanggaran tugas dan kewajiban mereka sebagai Direksi Pejabat Perusahaan.